kriminal

Pengedar Sabu Diciduk. Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba di Paluta

Minggu, 9 Maret 2025 | 11:55 WIB
Polres Tapsel melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tapsel (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (6/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka S (30), warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo warna hijau dan merek Oppo warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.236.000 diduga hasil transaksi narkoba.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (8/3/2025) menyebutkan, pengungapan kasus dan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga: Pasca Penggrebekan Markas Narkoba di Jalan Jermal, Polda Sumut Ultimatum Pengedar dan Pembeking

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah karpet.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama A (dalam penyelidikan) yang berdomisili di Cikampak. Tersangka membeli sabu tersebut sebanyak 5 dji dengan harga Rp 600.000 per dji, yang rencananya akan dijual kembali secara eceran.

Baca Juga: Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolda Sumut Soal Penggrebekan Judi Online

Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

" Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib, " terang Kasi Humas.

Baca Juga: Diduga Informasi Bocor, Penggrebekan Kampung Narkoba di Padangsidimpuan Nihil Hasil

AKP. Maria juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Tanpa peran serta masyarakat, upaya kepolisian tidak akan maksimal. " Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, ” ujar Kasi Humas.

AKP. Maria juga menegaskan bahwa Polres Tapsel akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Halaman:

Tags

Terkini