Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres Binjai, 655 Butir Pil Ekstasi

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 06:19 WIB
Dua pelaku tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolres Binjei  (realitasonline.id/MA)
Dua pelaku tersangka kasus narkotika saat diamankan di Mapolres Binjei (realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Binjai | Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ekstasi inisial M (42), di daerah Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Senin (17/2/2025).

Keterangan yang berhasil dikumpulkan wartawan, Jumat (21/2) awal penangkapan tersebut,  petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH, melakukan penyelidikan selama 2 hari berturut-turut dan  dihari ketiga tim menemukan seorang laki-laki sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk Platinum.

Saat akan didekati petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan petugas, dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu), ternyata didalamnya ditemukan Narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.

Baca Juga: Pengedar, Kurir, dan Pemakai Narkoba Kena Tangkap Polres Padangsidimpuan, Dari 17 Tersangka 1 Wanita

Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M, kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H, 45, di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M, warga dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat sedangkan H penduduk Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga yaitu 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 kotak bola lampu merk Platinum.

Baca Juga: Tim Intel Korem 022/PT Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK M SI saat dikonfirmasi awak media melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan, terhadap terduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

“Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum kami,” ucap Kasi Humas.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X