kriminal

Unit Intel Kodim 0204/DS Amankan Pengedar Narkoba di Sei Rampah

Rabu, 26 Maret 2025 | 00:10 WIB
Seorang pria menjadi tersangka (baju orange) diduga sebagai pengedar narkoba jenis dabu diamankan Kodim 0204/DS (Realitasonline.id/ogek)

Realitasonline.id - Sergai l Unit Intel Kodim 0204/DS kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka JPA (28) ditangkap dari rumahnya di Pekan Kamis Dusun 1 Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (21/3/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel Intel Kodim 0204/DS. Informasi menyebutkan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam peredaran narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rencana penangkapan. Sekitar pukul 21.16 WIB, tersangka tidak berkutik saat disergap petugas.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1,04 gram sabu sabu, HP Oppo A16, uang tunai Rp 240 ribu, mancis, timbangan elektrik, baterai timbangan elektrik, bong, dompet, kaca pirex, jarum suntik dan plastik clip.

Baca Juga: Sekian Lama DPO, Pria pengedar Sabu ini Berhasil Diciduk Polres Pelabuhan Belawan

Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub, Int, M.H.I memberikan apresiasi atas kinerja Unit Intel Kodim 0204/DS dalam penangkapan pengedar narkoba. "Penangkapan berawal dari informasi dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan pelaku, namun setelah dilakukan pendalaman dugaan tersebut tidak terbukti adanya keterlibatan oknum TNI," ujar Dandim.

Saat ini, lanjut Dandim, pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka merupakan wujud komitmen Kodim 0204/DS dalam pemberantasan narkoba sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk. Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba di Paluta

"Terlebih Sumatera Utara merupakan daerah Siaga Satu Narkoba. Komitmen ini juga untuk membantu pihak kepolisian untuk memberikan keamanan kepada masyarakat," ujarnya. (Ogek)

Tags

Terkini