Realitasonline.id - Medan | Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang DPO yang disinyalir terlibat dalam peredaran gelap sabu di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025). Pelaku yang diketahui Berinisial HRS alias Abay (40) ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Penangkapan HRS alias Abay berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa mereka sering dijadikan peredaran narkoba yang di jalankan oleh si pelaku sejak satu tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Guru MIN 3 Medan Nora Sirait, Seorang Anak Petani Kini Jadi Penulis AKMI Nasional
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua shacet plastik kecil dan sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram, satu buah pipet runcing, uang tunai Rp60.000, HP android merek vivo,dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam interogasi, HRS alias Abay mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menyatakan bahwa sabu yang ditemukan pada dirinya berasal dari seorang bernama Haris, seorang pelaku lain yang berdomisili di Marelan.
Saat ini, HRS alias Abay dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bupati Madina Dilantik, Wali Kota Padangsidimpuan Ucapin Selamat
Terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang didukung oleh informasi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya, terkait HRS alias abay kita prosesnya Lanjut,” ungkap AKBP Janton Silaban.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka HRS alias abay kini mendekam di jeruji besi Polres pelabuhan belawan berikut sejumlah barang bukti diamankan. (AH)