Namun lagi-lagi Polres Langkat Melalui Kasat Reskrim tidak memberikanya dengan alasan tidak ada kewajiban mereka dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol.
Setelah terjadi perdebatan panjang Kasatreskrim Polres hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Tidak hanya itu ada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik indonesia. (ND)