LBH Medan Sebut Kapolres Langkat Diduga Langgar HAM dan tak Taat Hukum, Kenapa?

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 19:18 WIB
Satres Narkoba Polres Langkat Beri Penjelasan Terkait Penangkapan Tiga Pelaku
Satres Narkoba Polres Langkat Beri Penjelasan Terkait Penangkapan Tiga Pelaku

Baca Juga: BRI Medan Iskandar Muda Hadiri Halalbihalal di PT KIM: Dengan Semangat di Hari yang Fitri Kita Perkuat Sinergi

Namun lagi-lagi Polres Langkat Melalui Kasat Reskrim tidak memberikanya dengan alasan tidak ada kewajiban mereka dan tidak pula diatur dalam KUHAP dan Perpol.

Setelah terjadi perdebatan panjang Kasatreskrim Polres hanya memperkenankan melihat SP3 tersebut dan tidak mengizinkan untuk difoto.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan menduga apa yang telah dilakukan Kasat Reskrim merupakan pelanggaran HAM dan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum.
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Tidak hanya itu ada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) Huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik indonesia. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X