Rembang- realitasonline.id l Aparat Kepolisian Polres Rembang Polda Jateng menangkap tiga orang tersangka pelaku dalam kasus pembacokan terhadap dua pemuda warga Desa Wiroto Kecamatan Kaliori, yang terjadi di jalan raya Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori, Sabtu (5/4/2025) yang lalu.
Tiga tersangka pelaku pembacokan tersebut dibekuk aparat gabungan Opsnal Polres Rembang dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, saat mereka berada di Kudus, ingin kabur ke Jakarta tanggal (8/4) atau tiga hari setelah kejadian.
Tiga tersangka semua warga Desa Maguan Kecamatan Kaliori, masing-masing 1 orang sudah dewasa berinisial AB, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur.
Baca Juga: Curi Tabung Gas Elpiji dan Uang Rp700 Ribu, Seorang di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Dalam release kasus di Mapolres Rembang hari Rabu (16 April 2025), hanya AB saja yang ditunjukkan kepada awak media.
Namun Wakapolres Rembang, Kompol M Fadlan memastikan semua tersangka diproses hukum.
“ Semua kita proses, termasuk anak di bawah umur, yang masih pelajar itu,” terangnya.
Kompol Fadlan menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, kemudian pasal pengeroyokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, lantaran salah satu korban masih anak di bawah umur.
“ Undang – Undang Darurat ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, yang pengeroyokan 9 tahun, UU Perlindungan Anak 4 tahun,” beber Wakapolres.
Baca Juga: Karyawan PLTA Terseret Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polsek Batangtoru
Wakapolres mengungkapkan awalnya tersangka pelaku seusai nonton pentas dangdut di Dusun Cering Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, naik sepeda motor.
Salah satu tersangka pelaku yang masih di bawah umur sudah menyiapkan sebilah celurit. Di tengah jalan, bertemu dengan dua korban warga Desa Wiroto yang akan pulang. Motor tersangka langsung menyalip, selanjutnya menghadang motor korban.
Diduga sudah ada masalah sebelumnya dengan pemuda Desa Wiroto, yang menjadi pemicu pembacokan. Akibatnya, dua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang.
“ Tersangka bertanya kowe cah ndi (kamu anak mana), dijawab cah Mambung (salah satu dusun di Desa Wiroto). Seorang pelaku yang masih anak di bawah umur langsung membacok korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wakapolres mengimbau tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat bisa sama-sama saling meredam, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.