Baca Juga: KPU Tapsel Gencar Sosialisasi Pemilih Melalui Kegiatan Grebek Pasar
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap KN, NS dan MDP ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Terhadap 20 orang lainnya merupakan pengguna dan hasil tes urine positif menggunakan sabu. (SS)