kriminal

Polisi Boyong 5 Tersangka Narkoba, 2 Di Antaranya Jalani Rehabilitasi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:40 WIB
Para tersangka Narkoba. (Realitasonline.id/SYH)

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan di Jawa Tengah Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Tua di Kudus

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Madina mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap meminta masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Madina. Bahkan, AKP Said meminta bantuan informasi masyarakat agar aktif melaporkan apabila ditemukan transaksional narkotika.

Masyarakat, jelas Kasat Narkoba, bisa kapan saja mengamankan para pelaku narkoba, lalu menyerahkan ke pihak berwajib. (SYH)

Halaman:

Tags

Terkini