kriminal

Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten Dibongkar, Polsek Ringkus Pengedar dan Sita 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:14 WIB
Petugas dari Polsek Batang Angkola mengamankan tersangka pengedar besera barang bukti emam bal ganja (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan l Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), bongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja antar Kabupeten di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Senin malam (12/5/2025).

Dari hasil operasi tengah malam tersebut polisi mengamankan SB alias Edi (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berikut 6 bal daun ganja dalam 2 tas warna hitam dan abu-abu.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Menunggu Pembeli, Dua Pengedar Narkotika Dijebloskan di Terali Besi Polres Taput

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, SH, serta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnta sekitar bendungan irigasi desa tersebut, petugas mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga mengundang petugas untuk mengamankanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat dibawa tersangka. Saat diperiksa ternyata berisi dua bal daun ganja kering.

Baca Juga: Grebek Sarang Narkoba di Sosa, Satreskoba Polres Palas Tangkap 23 Pengedar dan Penguna

Saat diinterogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Panyabungan untuk di edarkan di daerah Tapsel. Petugas kemudian melakukan pengembangan. Bersama Kepala Desa setempat, Suparman, petugas mendatangi kediaman tersangka di Desa Aek Libung dan melakukan penggeledahan.

Di dalam rumah tersangka ditemukan lagi 3 bal ganja lainnya disimpan dalam tas ransel warna abu-abu dan satu bal lagi ditemukan di dalam tas hitam merek Polo Tainment.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tapsel di Sipirok, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Genderang 'Perang' Terus Ditabuh, Satres Narkoba Taput Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung didampingi Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, membenarkan penangkapan tersangka.

" Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergitas antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, " ujar AKP Maria.(RI)

Halaman:

Tags

Terkini