Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personel dari Polsek Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama unsur Forkopimcam Angkola Selatan, turun langsung ke Desa Aek Natas dan Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) beri imbauan dan larangan terhadap aktivitas penambangan emas liar di wilayah tersebut.
Imbauan yang disampaikan, selain melalui lisan juga dilakukan dengan pemasangan spanduk berisi imbauan dan larangan terhadap aktivitas penambangan liar diduga berada dalam.kawasan hutan dan berpotensi terhadap kerusakan lingkungan.
" Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat praktik penambangan emas ilegal di wilayah Angkola Selatan, " ujar Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, Sabtu (10/5/2025).
Mantan Kasi Propam Polres Tapsel ini mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan.
" Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus peringatan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri, " katanya.
Ia menambahkan, selain beri imbauan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan akan beri tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku untuk hentikan aktivitas penambangan liar.
Baca Juga: 2 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Abdya Dimusnahkan Tim Gabungan APH
" Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan menyadari risiko besar yang ditimbulkan terhadap penambangan liar, " ungkapnya. (RI)