kriminal

Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras, ini Hasil Tangkapannya

Jumat, 16 Mei 2025 | 07:16 WIB
Grebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara amankan seorang pelaku

Realitasonline.id - Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan seorang pria dan sejumlah barang bukti di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kegiatan GKN ini dilaksanakan pada Rabu, (14/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH dan didampingi oleh Kanit I IPTU Jimmy R. Sitorus Kanit II IPDA Harry Putra Nasution, serta KBO IPDA Juber Simanjuntak, bergerak cepat ke lokasi berdasarkan pengaduan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (21), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 7 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral dan 2 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.

 

Baca Juga: Wapres Gibran Sapa Calhaj Kloter 12 Embarkasi Medan, Janji Wujudkan Kampung Haji

 

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkoba," ujar AKP Ramses P. Panjaitan, Kasat Resnarkoba Polres Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini bukan hanya bentuk respons cepat, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

 

Baca Juga: Sekarang Deli Serdang Punya Call Center Panggilan Darurat 112, Asri Ludin Tambunan: Satu-satunya di Provinsi

 

 

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan selanjutnya meliputi pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini