kriminal

Tempat Persembunyian Kurir 100 Kg Sabu di Perumahan Mewah Tasbih Terungkap, Polda Sumut Tahan 4 Tersangka 2 DPO

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:14 WIB
100 Kg sabu dikemas dalam bungkusan kopi diiamankan Polda Sumut di Perumahan Mewah Tasbih Medan. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkusan kopi.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Perumahan Mewah Tasbih Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.

Kombes Pol Ferry mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media.

Baca Juga: Soal Dua Perwira Polisi Lakukan Pelecehan Seksual kepada Tahanan Perempuan Dibantah Polda Sumut

“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.

Barang haram itu disita dari tempat persembunyian di empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.

Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.

Baca Juga: Pengedar dan Pengguna Narkoba Diamankan, Polres Palas Sudah Kantongi Indentitas Pemasok

“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.

Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.

Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.

Pengembangan penangkapan CT membawa polisi ke tersangka ZUL yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut. Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Komplek Tasbih I Medan.

“Di rumah itu kami menemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.

ZUL disebut dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Ia disuruh menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.

Halaman:

Tags

Terkini