Satres Narkoba Polres Taput Musnahkan Barbut Ganja, 4 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 14:18 WIB
Satresnarkoba Polres Taput saat melakukan pemusnahan barbut ganja hasil tangkapan pengungkapan kasus empat tersangka. (Realitasonline.id - AS)
Satresnarkoba Polres Taput saat melakukan pemusnahan barbut ganja hasil tangkapan pengungkapan kasus empat tersangka. (Realitasonline.id - AS)

 

Realitasonline.id - Taput | Hasil tangkapan dari empat tersangka dengan total narkotika ganja seberat 205,80 gram.

 

Satuan reserse narkoba melakukan pemusnahan barang bukti ganja di lapangan Mapolres Taput, Kamis (15/5/2025).

 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso mengatakan pemusnahan ganja melalui pengungkapan kasus yang dilakukan opsnal.

 

Baca Juga: Bupati Asri Ludin Tambunan Ingatkan ASN, Setelah Satpol PP Giliran Petugas Damkar Dikirim ke Kodim 0204 DS Jalani Disiplin Militer

"Barang bukti yang kita musnahkan ganja dari tangan empat tersangka totalnya 205,80 gram," katanya.

 

Santoso mengurai barang bukti yang disita atas dasar LP /A/ 15 / III / 2025/ SPKT / SATRESNARKOBA / POLRES TAPUT / POLDA SUMUT tanggal 20 Maret 2025 dengan barang bukti berupa ganja beratnya 36,22 gr dengan tersangka Elkandi Judika Simanjuntak.

 

Kemudian LP /A/ 20 / IV / 2025/ SPKT / SATRESNARKOBA / POLRES TAPUT / POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 dengan barang bukti berupa ganja 142,6 gr tersangka Reynaldi Lumbangaol dan Jonathan Sinaga.

Baca Juga: Cuaca Panas Arab Saudi Capai 40 Derjat Celcius, Banyak Jemaah Haji Alami Bibir Pecah, Kaki Lecet, dan Sakit Perut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X