kriminal

Tempo Dua Jam Jaringan Pengedar Ganja Digulung Polisi dari Berbagai Lokasi

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:08 WIB
Dua tersangka diduga sebagai pengedar ganja yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (16/5/2025). (Foto : Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Upaya Polres Padamgsidimpuan dalam menindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan terus digencarkan.

Tidak tanggung-tanggung puluhan tersangka mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar narkoba dijebloskan ke sel tahanan karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkoba jenis ganja maupun sabu.

Jumat (16/5/2025), dua tersangka lagi diduga sebagai jaringan pengedar ganja ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari dua lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Sungguh Kejam! Diduga Ditelantarkan, Pasien RSUD Panyabungan Mandailing Natal Meninggal Setelah 4 Hari

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing FR (50 tahun) warga Jalan Janji Raja Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang ditangkap di sekitar lingkungan tempat tinggal tersangka.

Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 77, 99 gram, 6 bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja seberat 7,58 gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu buah gunting, 4 lembar kertas nasi dan satu buah toples plastik merk Twin Pan

Kemudian, dalam tempo dua jam, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap tersangka lainnya JAL (48), di kediamannya di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 53 paket ganja seberat 51,12 gram, satu buah plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 19,79 gram dan barang bukti lainnya.

Informasi dihimpun, penangkapan para tersangka diduga sebagai pengedar ganja tersebut bermula dari penangkapan tersangka FR di Jalan Janji Raja Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka ditangkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Liswati Sinaga Apresiasi Minggu Bugar Bersama KORMI Pematangsiantar

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dilokasi petugas melihat tersangka FR sedang berjalan, kemudian petugas mengamankan tetsangka.

Saat digeledah, di kantong depan kiri celana tersangka, petugas mendapati satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya ada 6 bungkus kertas nasi kecil berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di halaman belakang rumah tersangka, petugas menemukan sebuah toples plastik besar merk Twin Pan yang berisi daun ganja dan 4 lembar kertas nasi serta gunting.

Halaman:

Tags

Terkini