Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumut Tangani 165 Kasus Khusus, 118 Selesai
Iwan bertugas menghungi pembeli kedua kerbau tersebut untuk di jual seharga Rp 22.000.000 kepada Trio Situmorang.
" Dari hasil penjualan kedua kerbau curian tersebut iwan mendapatkan bagian Rp 3 juta dari hasil kesepakatan mereka sebelumnya," tambahnya.
Suit Purba menandaskan barang bukti berupa dua ekor Kerbau , dua bungkus plastik kopi , satu unit mobil truk dan sepeda motor diamankan.
" Saat ini keempat pelaku kita tahan di Polsek Siborong borong," tandasnya. (AS)