Maraknya Pencurian, Judi dan Narkoba di Desa Raja Tengah Kuala, Warga Mengadu ke DPRD Langkat

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 15:55 WIB
Puluhan warga desa Raja Tenggah mendatanggi kantor DPRD langkat.   (Realitasonline.id,/MA)
Puluhan warga desa Raja Tenggah mendatanggi kantor DPRD langkat. (Realitasonline.id,/MA)

Realitasonline.id - Langkat l Resah dengan kondisi maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga, Kamis (27/3/2025).

Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun. Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum.

Baca Juga: Maraknya Judi Togel di Desa Sido Mulyo Kecamatan Binjai, Kapolres Bungkam, Warga Geram!

Warga meminta hendaknya ada solusi efek jera bagi pelaku pencurian. Pasalnya tanaman sawit maupun jagung maupun tanaman lainnya sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Namun demikian pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.

Baca Juga: Inilah Daerah Tak Aman, Marak Narkoba dan Judol di Ibukota Sumut, Rico Waas: Belawan bagian dari Kota Medan yang Benar-benar Butuh Perhatian Khusus

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah.

Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan. Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya.

Baca Juga: Marak Narkoba dan Judi, Kinerja Kapolres Langkat Dipertanyakan

Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.

Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.(MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X