kriminal

Dua Kurir Jaringan Pekanbaru Beserta 40 Kilogram Sabu Digagalkan Tim Polres Asahan

Kamis, 5 Juni 2025 | 22:40 WIB
Kapolres Asahan memimpin pemaparan dengan menunjukan sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline id - Asahan | Polres Asahan dibawah Satuan Reserse Narkoba gagalkan upaya peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Turut diamankan dua orang kurir yang merupakan bagian dari jaringan pengedar asal Pekanbaru yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Fenny Winanda alias Pepen (35) warga Jalan Melur Nomor 3 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan Afizan alias Afiz (40 tahun) warga dengan alamat yang sama.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Langkat Akhirnya Gerebek Tempat Hiburan Malam One King Golden

“Mereka berdua berperan sebagai kurir nNarkotika jenis sabu. Barang bukti 40 kg sabu berhasil diamankan,” kata Kaporles Asahan AKBP Afdhan Junaidi kepada wartawan, Kamis (5/6/2025) dalam konferensi pers.

Adapun barang bukti tersebut didapat berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna oranye bertuliskan aksara Tiongkok, diduga kuat berisi sabu dengan total berat sekitar 26.000 gram dan 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 14.000 gram.

“Kita juga ada mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih ponsel. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 40 kilogram sabu, yang diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 100 miliar,” kata Afdhal.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi, Penesehat Hukum Tolak Mediasi dengan Polres Madina

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dikirim dari Kota Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Para tersangka diperintahkan oleh seseorang yang masih buron untuk mengantarkan narkotika ke Asahan.

Dalam pemeriksaan, tersangka Fenny mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Lakukan Pemerkosaan, Pria Asak Meukek Dibekuk Polres Abdya

Adapun pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihaknya kini terus mendalami jaringan yang lebih luas untuk mengungkap pelaku utama dan pemasok barang haram itu. ( HS)

 

Tags

Terkini