kriminal

Maling Bobol Toko Ponsel di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi, Sebilah Samurai Disita

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:03 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap maling pada Rabu (4/6/2025). Pelaku berinisial AR (45), warga Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan tanpa perlawanan di Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Kota Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun, Sabtu (7/6/2025) menyebutkan kasus ini bermula dari laporan korban Tina Mulyana Manullang (36), yang melaporkan kejadian pencurian di Toko Ponsel Queen Cell, milik korban, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/5/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

Dari keterangan korban, saat itu ia hendak membuka toko ponselnya dan mendapati gembok toko dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa isi toko, ia menemukan beberapa barang Ponsel telah hilang, termasuk sebuah tablet merk Itel warna silver, sejumlah voucer dan rokok, serta uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja.

Baca Juga: Inilah Erli Yanti Guru Honorer MAN 3 Palas Digaji Rp 130 Ribu Haru Lulus PPPK

Berdasarkan laporan polisi LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam berupa samurai yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga menyampaikan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Baca Juga: Pemprov Sumut Mau Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana ke Nusakambangan, Mulyono Sebut tak Jadi, Kenapa?

Penyidik juga telah melakukan tindakan lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, =” ujar Kasat Reskrim. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini