kriminal

Sejumlah Pemda di Sumatera Utara Masygul diminta Akomodir Surat Edaran Kemendagri soal Lahan Pembangunan SPPG

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:25 WIB
Pj Sekda Sumut Effendy Pohan saat memimpin rapat secara daring bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota Se Sumut pada Senin (26/5/2025) lalu, terkait tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri RI mengenai dukungan Pemda dalam penyedian tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(Realita

Realitasonline.id - MEDAN | Pemprov Sumut minta seluruh Pemda se Sumatera Utara segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu dimaksudkan dalam upaya mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pj Sekda Sumut Effendy Pohan kemarin mengatakan, pada rapat secara daring bersama seluruh Sekda kabupaten/kota se Sumatera Utara pada Senin 26/5/2025 bahwa mereka telah sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri.

"Penyelesaiannya pekan ini," ucap Effendy Pohan.

Baca Juga: Serap Aspirasi Pedagang Pasar Tradisional, Anggota DPRD Medan Bikin Gebrakan Nasdem Sapa Pasar

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara itu Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemda di Sumut yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini.

Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU," katanya.

Baca Juga: Kejuaraan Barongsai Naga Antar Pelajar dan Umum, Ketua DPRD Medan Apresiasi

Diketahui Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan walikota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN.

Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG.  

Sejumlah Daerah Masygul

Halaman:

Tags

Terkini