Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan seorang pria, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (17/6/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku yang diketahui berinisial IFL alias Ucok Botol (42), merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor), merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Saat penangkapan, polisi menemukan 65 paket ganja dengan berat 66,08 gram, serta tambahan ganja seberat 150 gram, yang disimpan di dalam plastik biru dan diletakkan di balik bangku penumpang betor jenis Honda Mega Pro yang dikendarainya, serta sebuah telepon genggam dan plastik pembungkus.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut, terkait penyalahgunaan narkotika
Tim Opsnal yang segera melakukan penyelidikan, mendapati pelaku sedang mengendarai betornya dan saat diberhentikan serta dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja di tempat duduk belakang betor.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan harga Rp.200.000 dan ganja tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Berdasarkan Indikator ini
Usai diinterogasi, pelaku berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga membenarkan penangkapan pelaku.