kriminal

Satreskoba Polres Palas Amankan Residivis Pengedar dan Pemakai Sabu

Senin, 23 Juni 2025 | 23:45 WIB
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan Barang bukti. ( Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Tim Opsnal Satuan Satreskoba Polres Padanglawas, berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AH alias Imsar (47), dan pemakai berinisial MSS (26), Jumat (20/6/2025).

 

Hal ini diugkapkan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Satreskoba Ipda Eben Pakpahan kepada awak media, Senin (23/6/2025).

 Parlin Azhar Harahap menyampaikan, penangkapan pengedar dan pemakai beserta barang buktinya berawal dari informasi warga Jum'at (20/6/2025), bahwa di Desa Sungai Korang ada aktivitas transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kebun milik masyarakat.

Baca Juga: Polisi di Palas Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Diboyong ke Mapolres Palas

Kedua pengedar tersebut warga Desa sungai korang, kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas (Padanglawas) ditangkap beserta barang bukti dari tangan tersangka.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka AH alias Imsar berupa 6 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,38 gram bruto, 5 Bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp.100.000,-. Dan 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet.

Selanjutnya tim opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan AH alias Imsar yang sedang menunggu pembeli, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara 3 bulan lalu.

Baca Juga: Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, ini Barang Bukti yang Diamankan

"Tidak lama kemudian MSS datang ke lokasi penangkapan dan bermaksud mau membeli narkotika jenis sabu sabu sehingga yang bersangkutan juga turut diamankan.

Hasil interogasi tersangka pengedar AH alias Imsar mengaku bahwa dia memperoleh sabu sabu dari BYG (lidik) yang berada di daerah Pekanbaru", Jelas Kasat Resnarkoba.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gencar Berantas Narkoba, Pengedar Sabu disikat Polres Palas

Hasil gelar perkara AH alias Imsar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (SS)

Halaman:

Tags

Terkini