kriminal

Ada Apa? Mahkamah Syariah Jantho Bireuen Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan Mahkamah Agung

Jumat, 4 Juli 2025 | 11:09 WIB
Kuasa hukum T Saladin, Basrun Yusuf memperlihatkan berkas putusan Mahkamah Agung. (Realitasonline.id/RZ/AJ)

Realitasonline.id - BIREUEN l Mahkamah Syariah Jantho Kabupaten Bireuen mengeksekusi putusan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 216 PK/Ag/2024 tanggal 23 Desember 2024 berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan secara resmi pada 14 Mei 2025 kepada termohon eksekusi.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum T Saladin Bin TA Rahman Ali, H Basrun Yusuf, Kamis (3/7/2025).

Kepada sejumlah wartawan di Bireuen, Basrun membeberkan terkait eksekusi perkara gugatan sejumlah harta bersama T Saladin dan Linda Risma Uli Manalu (mantan istri T Saladin) yang ditangani Mahkamah Syariah Jantho adalah mal administrasi.

Baca Juga: PT SAFTRACO Buang Badang Tuduh AdaPundi Sedot dana Nasabah: Korban Penipuan Onlie Minta Minta Polisi Usut Tuntas, OJK Blokir Rekening Penipu

Karena semua putusan, mulai tingkat Mahkamah Syariah Jantho, putusan Mahkamah Syariah Aceh dan putusan Kasasi telah dibatalkan Mahkamah Agung dengan Peninjauan Kembali (PK), sebutnya.

Amar putusan PK jelas, perkara tersebut diadili kembali melalui Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung, jelasnya lagi.

Seharusnya Mahkamah Syariah Jantho dan Mahkamah Syariah Bireuen tidak mengeksekusi putusan yang telah dibatalkan, tambahnya.

Baca Juga: Heboh Pabrik Liquid Vape Berisi Narkoba di Sumut, Polda Ungkap Jaringan Modus Baru

Pada kesempatan itu kuasa hukum mantan Kapolresta Banda Aceh ini juga mengungkapkan dua objek harta bersama kliennya yang berlokasi di Kabupaten Bireuen, seharusnya tidak dieksekusi oleh MS Jantho melalui bantuan MS Bireuen.

Karena, sebut Basrun, objek sebidang tanah di Jalan Kolonel Ali Basyah Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, antara di putusan dengan data di lapangan berbeda.

"Jika data di putusan berbeda dengan di lapangan, Mahkamah Syariah tidak boleh melakukan eksekusi. Ini ketentuan hukum. Kami tidak menghambat proses eksekusi, tetapi norma hukum tidak boleh diabaikan," tegasnya.

Demikian juga dengan objek sebidang tanah kebun di Gampong Krueng Simpo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, terangya.

Baca Juga: Di Balik Pembunuhan Berencana, Polres Aceh Tenggara Ungkap Tabir Motif Pelaku

Sebut Basrun lagi, tanah kebun yang di dalamnya terdapat tanaman sawit, jati dan tanaman lainnya dalam amar putusan banding Mahkamah Syariah Aceh no.56/Pdt.G/2023/MS.Aceh Jo. Putusan Mahkamah Agung No.83 K/Ag/2024 dan penetapan eksekusi Ketua Mahkamah Syariah Jantho No.04/Pdt.Eks/2014/MS. Jth, luas tanah objek eksekusi kurang lebih 36 ha atau 360.0000 m2.

Namun, imbuhnya, berdasarkan hasil pengukuran juru ukur BPN Kabupaten Bireuen pada 20-22 November 2024, luas objek eksekusi tersebut seluruhnya 306.239 m2.

Halaman:

Tags

Terkini