Dan yang kedua mendapatkan uang dengan membeli kepada Sdr Andi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka membeli uang dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Setelah mendapat uang tersebut tersangka membelanjakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya. Dalam mengedarkan uang palsu tersangka mengaku tidak sendiri.
Teman lainnya, yang bernama Pajar Lubis warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas juga disebutkan sebagai pengedar. Selain di Sibuhuan Padanglawas, pelaku juga mengedarkan uang palsu tersebut di Paluta. (SS)