kriminal

Babinsa 0212 08 Barumun Ungkap Peredaran Uang Palsu di Padang Lawas, Berawal dari Pembelian Nasi Bungkus

Jumat, 11 Juli 2025 | 22:28 WIB
Terduga pelaku pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan tentara Koramil 08 Barumun. (Realitasonline.id/Dok)

Dan yang kedua mendapatkan uang dengan membeli kepada Sdr Andi di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka membeli uang dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan Rp 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Setelah mendapat uang tersebut tersangka membelanjakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya. Dalam mengedarkan uang palsu tersangka mengaku tidak sendiri.

Teman lainnya, yang bernama Pajar Lubis warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas juga disebutkan sebagai pengedar. Selain di Sibuhuan Padanglawas, pelaku juga mengedarkan uang palsu tersebut di Paluta. (SS)

 

Halaman:

Tags

Terkini