Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dua pria diduga kurir narkoba jenis ganja asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masing-masing AAR (36) dan FS (29), keduanya warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (12/7/2025).
Kedua kurir tersebut diketahui berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Batalyon 123 Rajawali, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik hitam dan satu balutan lakban kuning berisi narkotika jenis ganja seberat 1.160 gram, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BM 5024 YW berwarna hijau hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Dua Kurir Jaringan Pekanbaru Beserta 40 Kilogram Sabu Digagalkan Tim Polres Asahan
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (14/7/2025), mentebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan yang membawa ganja dengan mengenderai sepeda motor dari wilayah Madina menuju Padangsidimpuan.
Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, petugas melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang melintas di Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan.
Petugas langsung menyetop sepeda motor yang dikenderai pelaku dan ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam bagasi jok sepeda motor milik pelaku.
Baca Juga: Sidang PN Sei Rampah Terbukti Bawa Sabu 7 Kg, Dua Kurir Ini Divonis hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku, ganja tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial S di wilayah Kabupaten Madina dan barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Usai diinterogasi, kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan, untuk proses penyidikan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan pengungkapan kasus narkoba diduga melibatkan dua orang kurir.
" Langkah-langkah tindak lanjut yang tengah dilakukan pihak kepolisian yakni dengan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan lanjutan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya, " ujar Kasat.
Ia menyebutkan, Polres Padangsidimpuan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan..