Realitasonline.id - Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara berserta Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Diketahui pemusnahan BB tersebut terdiri dari 73 perkara tindak pidana umum yang itu berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara pada (26/5/2025).
Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari merupakan hasil dari 73 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah.
Ia menyebutkan, adapun pekara itu terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana orang dan 5 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram. Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 buah pisau, 1 buah kayu broti ukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm.
Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi BBM bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya.
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air dan di buang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar. Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan martil dan dibakar ungkapnya.
Baca Juga: BRI Sabet 3 Penghargaan Internasional dari The Asset di Hong Kong
Sementara itu Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry mengucapkan mengapresiasi kinerja Kejari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara dalam menangani perka tersebut, sehingga pada hari ini pemusnahan barang bukti sudah kita saksikan secara bersama dan terbuka, kepada masyarakat kami ingatkan, ini merupakan sebagai baro meter, setiap perbuatan bakal ada resikonya.