kriminal

Nunggak Pajak, Kanwil DJP Sumut I Sita Aset senilai Rp 2,3 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:58 WIB
Kanwil DJP Sumut I lakukan penyitaan aset penunggak pajak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sita sejumlah aset kekayaan milik penunggak pajak di wilayah Sumatera Utara.

Dalam aksi penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung mulai 14 hingga 18 Juli 2025.

Langkah ini menyasar penunggak pajak yang telah melalui seluruh proses penagihan aktif sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Terkait Dugaan ASN Bolos Kerja dan Korwil Jarang Masuk Kantor, Kinerja Dinas Pendidikan Sergai Dipertanyakan

Aksi penyitaan ini resmi dimulai pada Senin (14/7/2025) dengan penyitaan satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan.

Proses ini dilakukan secara live dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra beserta jajaran sebagai tanda dimulainya pelaksanaan sita serentak dalam rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2025.

Sebanyak 25 objek aset telah masuk dalam daftar sita yang tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.

Baca Juga: Soal Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Abdya Disindir, HMI: Tak Usah Dipolitisir, Lumrah Itu!

Nilai total taksiran aset yang disita mencapai Rp2,3 miliar dan telah diverifikasi secara sah sebagai aset milik wajib pajak.

"Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil, serta dorongan bagi Wajib Pajak agar patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara," ujar Arridel Mindra dalam arahannya saat pembukaan kegiatan.

Kegiatan Pekan Sita Serentak menjadi bagian dari strategi nasional DJP dalam menjamin penerimaan negara dan menciptakan deterrent effect (efek jera) kepada Wajib Pajak yang abai terhadap kewajibannya.

Meski demikian, proses penyitaan tetap dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif.

Aset-aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian atau itikad baik dari pihak Wajib Pajak, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses menuju penyelesaian piutang negara. Jika tidak juga ada tanggapan dari WP, DJP akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk lelang aset untuk monetisasi menjadi penerimaan negara,” tegas Arridel.

Baca Juga: Bupati Safaruddin Bangga, Gampong Lhok Pawoh Abdya dipilih jadi Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Ini akan Dibangun Infrastruktur

Halaman:

Tags

Terkini