kriminal

KPAI, Komnas HAM dan Sejumlah Lembaga Lainnya Desak Panglima TNI Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Tewasnya Satu Keluarga Wartawan Rico

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:03 WIB
Perjuangan panjang Eva dan KKJ saat ini ditandai dengan dilakukanya Press Confrence di KPAI bersama Ketua KOMNAS HAM Anis Hidayah, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar, dan Ombudsman RI yang diwakili Tutut Tarida W, Kontras dan LBH Medan. Press Confrence ters


Realitasonline.id - Jakarta | Insiden tragis pembakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang masih terngiang ditelinga dan melekat diingatan masyarakat Indonesia khususnya bagi Eva Meliani Br. Pasaribu (anak Alm. Rico Sempurna Pasaribu). Pembunuhan berencana itu menjadi momok dan trauma mendalam bagi Eva dan Keluarga Besarnya.

Bergulirnya waktu tidak menggerakkan aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam memeriksa dan menegakkan keadilan terhadap kasus wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Penyidik POMDAM I/BB lagi-lagi memberikan alasan yang tidak berdasar dan terkesan menutupi kasus ini.

Hal ini dibuktikan dengan telah berjalanya kasus ini selama satu tahun tanpa adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam kematian Rico dan Keluarganya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan bahwa peristiwa mengenaskan itu sesungguhnya melibatkan peran sipil dan militer sebagai terduga pelaku. Berkaitan dengan pelaku sipil telah ada tiga orang yang menjadi terdakwa dan divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung RI (Kasasi) karena Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana mati untuk ketiga terdakwa.

 

Baca Juga: ASEAN U 23 Mandiri CUP 2025: Tahan Imbang Malaysia, Indonesia Melaju ke Semifinal

 

"Namun penegakan hukum terhadap kasus ini hanya menyasar kepada para eksekutor lapangan dan belum menyetuh oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana a quo," jelasnya.

Satu Tahun Laporan Eva di POMDAM I/BB, Penyidik belum juga menetapkan Oknum TNI yang terlibat sebagai tersangka.

"Bahkan parahnya sampai saat ini Penyidik POMDAM tidak memeriksa tiga eksekutor sipil yang sudah divonis pidana. Tidak hanya itu Penyidik sama sekali tidak menggubris upaya dari pelapor dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan Ahli dalam kasus ini. Padahal seyogyanya inisiatif itu dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana tersebut," katanya.

Alih-alih menegakan hukum POMDAM I/BB malah terus menghadirkan alasan-alasan yang tidak mencerminkan penegak hukum yang profesional dengan tidak menyelesaikan laporan Eva secara berkeadilan. Ketidakprofesionalan tersebut tergambar ketika penyidik hanya sibuk mengurus acara dan kegiatan Institusi.


Adapun, Tindak Pidana Yang terjadi terhadap keluarga almarhum Rico Sempurna Pasaribu sudah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHpidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, DUHAM, ICCPR dan Kebebasan Pers.

Baca Juga: Bappeda Abdya Adakan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

 

Oleh karena itu, Eva dan KKJ terus berjuang dengan melakukan advokasi lanjutan baik di Nasional dan Internasional serta secara regional di Sumatera Utara dengan melakukan audiensi ke PUSPOM AD, PUSPOM TNI, DPR RI KOMISI XIII, KOMNAS HAM, OMBUDSMA, KPAI, KOMNAS PEREMPUAN guna mendesak kasus ini terungkap hingga kepada otak pelakunya.

Halaman:

Tags

Terkini