4. Potensi Korupsi – Karena laba dari bunga tinggi disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada dugaan potensi kerugian negara.
Arif Budiman juga menjelaskan beberapa refrensi hukum sejumlah pakar hukum dan perbankan menilai praktik ini masuk kategori misleading marketing atau promosi yang menyesatkan.
Menurut para ahli, jika bank milik daerah memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Mangkrak di Pagar Merbau, Pujakesuma Lapor ke Polda Sumut
Sesuai Pasal 184 KUHAP dijelaskan beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain; Foto banner promosi bunga 6,06%; Chat WhatsApp antara B (marketing) dan pelapor; Bukti pelunasan kredit di Bank BJB; Surat somasi dan pengaduan ke OJK;Perjanjian kredit Bank Sumut; Simulasi perhitungan kerugian dan beberapa petunjuk, terang Arif Budiman.
RF melalui kuasa Hukum Arif Budiman Simatupang, SH, meminta Polres Binjai untuk:
1. Menyelidiki dugaan penipuan oleh staf Bank Sumut Cabang Binjai.
2. Memeriksa tanggung jawab korporasi PT Bank Sumut sesuai aturan korporasi.
3. Mengklarifikasi potensi kerugian keuangan daerah karena Bank Sumut adalah BUMD.
4. Memeriksa kemungkinan dugaan keterlibatan pihak pemerintah daerah.
Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik perbankan di daerah, terutama menyangkut transparansi bunga kredit dan perlindungan konsumen ASN di Kota Binjai. (ND)