kriminal

Lagi, Polres Abdya Bekuk Maling AC di RSUD Teungku Peukan

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:53 WIB
Pelaku pencurian AC di RSUD Tengku Peukan yang dibekuk Polres Abdya. (Realitasonline.id/Zal)

Relaitasonline.id - Abdya| Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membekuk lagi pelaku pencurian AC out door milik inventaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, IR warga Gampong Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pemuda 28 tahun itu, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Gampong Tangah, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Baca Juga: Rumitnya Birokrasi Rumah Sakit, Zakiyuddin Harahap Langsung Perintahkan Bocah Penderita Kanker di Rujuk ke RSUP Adam Malik Medan

“Penangkapan terhadap IR ini, setelah kita melakukan pengembangan dari pelaku berinisial M, yang sebelumnya sudah duluan kita amankan pada Rabu malam (23/7) sekitar pukul 19.45 WIB di RSUD Teungku Peukan Abdya,” kata Iptu Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Setelah dilakukan interogasi, ucap Wahyudi, pelaku IR mengakui bahwa ia melakukan pencurian AC out door miliki RSUD Teungku Peukan bersama pelaku M.

Menurut keterangan pelaku, kata Wahyudi, keduanya sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian barang milik RSUD Teungku Peukan Abdya.

Sebelum menjalankan aksinya, sambung Wahyudi, kedua pelaku terlebih dulu memantau letak penyimpanan barang milik rumah sakit.

Baca Juga: Predator 5 Anak Perawan Terus Diburu Polres Madina, Terungkap Pelaku Pria Paruh Baya Warga Medan Labuhan

Setelah mengetahuinya, jelas Wahyudi, kedua pelaku tersebut standby di sekitar TKP sambil memantau situasi keamanan di sekitar TKP.

“Pada saat melakukan pencurian ini, keduanya memanfaatkan kelengahan staf dan petugas, yaitu pada saat waktu shalat Magrib. Begitu situasi dianggap sudah aman, baru mereka melancarkan aksi pencurian,” jelas Wahyudi.

Akibat pencurian tersebut, pihak RSUD Teungku Peukan Abdya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, tegas Wahyudi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Satreskrim Polres Abdya, kata Wahyudi, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku tindak pidana, supaya terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga.

"Selain itu, kita juga melakukan tindakan pencegahan dengan cara menyampaikan secara langsung, membagikan dan menempel brosur di tempat umum berisi imbauan kamtibmas kepada warga, supaya menjaga barang miliknya dengan baik serta dapat memberi informasi melalui nomor handphone atau Call Center 110," pesan Wahyudi.

Halaman:

Tags

Terkini