Tersandung Kasus Investree, OJK: Adrian Asharyanto Gunadi ditetapkan Status Tersangka DPO

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 23:44 WIB
 Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | OJK komit mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (Adrian), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses
pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di
dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sita 31 Aset senilai Rp 2,8 Miliar

Menyikapi pemberitaan di media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan
pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat
sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status
hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat
penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal
tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta
pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Dishub Pemko Binjai Klarifikasi soal SPBU Tanah Tinggi, Terungkap soal Temuan BPK Ternyata Kelebihan Bayar

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai
kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin
usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama
kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta
mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Dipamerkan di Medan, Mitsubishi Destinator Solusi Berkenderaan Nyaman dengan Kondisi Infrastruktur Jalan Sumatera Utara

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan
dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan
yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh DepartemenPenyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan
berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan
yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan
hukum dan menjaga kepercayaan publik.(HZD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X