kriminal

Satu Dibekuk, Satu Kabur dalam Penggerebekan Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 23:50 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padagsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 20.00 Wib

Seorang tersangka ZL alias Zeu (38), warga Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,18 gram, satu plastik klip berisi 20 plastik klip kosong, satu sendok pipet dan satu alat hisap sabu (bong).

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (9/8/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di rumah kosong di Jalan Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja Saat Nyamar Sebagai Pembeli, 2 Bandar Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kangkung menuju lokasi yang diinformasikan warga tepatnya di salah satu rumah kosong yang dicurigai dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tiba di lokasi, petugas langsung mendobrak pintu rumah kosong tersebut, yang didalam runah kosong ada dua orang sedang melakukan transaksi narkoba. Saat itu, salah seorang pelaku menendang kayu di lantai hingga mengenai salah satu petugas, lalu melarikan diri, sementara seorang pelaku ZL alias Zeu yang saat itu sedang memindahkan sabu dari plastik klip besar ke plastik klip kecil berhasil diamankan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut perlengkapan penggunaan narkotika yang berada disekitar pelaku. Hasil interogasi awal terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IT di Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimluan.

Baca Juga: Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 21 Ribu Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Sementara pelaku lainnya yang melarikan diri diketahui berinisial A, teman pelaku yang juga berdomisili di Kecamatan yang sama dan saat ini dalam pengejaran petugas. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. " Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna penyidikan dan pengembangan kasus, " ujar Kasat. (RI)



Tags

Terkini