Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja Saat Nyamar Sebagai Pembeli, 2 Bandar Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:03 WIB
Pemilik 13 LG Daun Ganja Kering Siap Edar di Tangkap Petugas Reskrim Polresta Belawan di Pasar 9 Desa Manunggal Labuhan Deli (Realitasonline.id/Dok)
Pemilik 13 LG Daun Ganja Kering Siap Edar di Tangkap Petugas Reskrim Polresta Belawan di Pasar 9 Desa Manunggal Labuhan Deli (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Belawan | Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kg dan menangkap dua orang diduga bandar, dalam operasi penangkapan, Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38) dan Ni (45), bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 Kg, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dilapangan, setelah menerima informasi awal dari warga, saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.

Baca Juga: Intel Kodim 0212/Tapsel Ringkus Bandar Narkoba di Wilayah Paluta, Bukti Komitmen Perangi Peredaran Barang Haram

“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP Ismail Pane.

Menurutnya, setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

“Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp. 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram,” tambah Kasat Narkoba.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumut

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, atas peran aktif memberikan informasi, serta menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X