kriminal

Polisi Bekuk Penumpang Travel Simpan Sabu 47 Gram

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamanksn seorang penumpang travel, ARS (29) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 00.20 Wib.

Dari pengungkapan tersebut, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 47,31 gram.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang penumpang travel jenis Toyota Calya putih dengan nomor polisi BM 1956 DC, yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di New Blue Star: Polisi Ajukan Penutupan New Blue Star

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar loket bus travel, sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.

Disaat melalukan pemantauan petugas melihat sebuah mobil travel jenis Toyota Calya putih dengan nomor polisi BM 1956 DC  diduga ditumpangi pelaku sedang melintas. Petugas langsung menghentikannya dan dari dalam mobil, petugas mengamankan pelaku yang duduk diposisi bangku belakang mobil travel.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus minuman saset Top Coffee dan Jasmine Tea dari saku celana pelaku dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut tisu putih, dengan berat bruto 47,31 gram.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja Saat Nyamar Sebagai Pembeli, 2 Bandar Ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan

Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku yang mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BR, warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut sekaligus untuk proses pengembangan. Sementara petugas juga memburu BR selaku pemasok, yang disebut sumber dari narkoba tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 21 Ribu Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

" Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga pengembangan melalui koordinasi dengan Polres Labuhsnbatu, " ujar Kasat Resnsrkoba. (RI)

 

Halaman:

Tags

Terkini