Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah kunci rumah pintu samping, 2 unit amplifier merek SWR SM-500 warna hitam, satu unit velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 meter dan satu batang besi bulat berukuran 1 meter.
“ Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ia tidak pernah menerima upah dari korban atas pekerjaannya, sehingga timbul niat untuk mengambil barang-barang milik korban, " ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, setelah melalui gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, dan menerima barang bukti dari pelapor, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kini ditahan di Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penggelapan sesuai KUHP yang berlaku.
“ Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU), ” tegasnya. (RI)