5. Warung Manurung, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
6. Warung Marbun, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
7. Warung Sianipar, Pematang Terang, Kec. Tanjung Beringin
8. Warung Hasibuan, Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah
9. Rumah Sinaga, Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin
Milik Tendut/Rizal
1. Rumah Kadus Bandung, Desa Bakaran Batu
2. Rumah Nadeak, Desa Sei Belutu
3. Rumah Wak Ren, Desa Sei Rejo Kampung Pulo
4. Warung Lubis, Pondok Seng, Kec. Tanjung Beringin
Keberadaan lokasi-lokasi tersebut semakin menambah keresahan warga, mengingat aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan.
Baca Juga: Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung, Hasilkan 141 Ton dari 41 Hektare Lahan
Publik menilai sudah semestinya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Namun hingga kini, langkah konkret dari aparat kepolisian masih belum terlihat. Saat dikonfirmasi ulang, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrot Situngkir, belum memberikan jawaban dan memilih tidak merespons pesan WhatsApp dari awak media.
Masyarakat pun mendesak agar Polda Sumut turun tangan langsung untuk menindak tegas maraknya perjudian di Sergai, demi menjaga wibawa institusi kepolisian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Ms)