kriminal

3 Pelaku Langsung di Tahan Kejari Binjai soal Kasus Proyek DBH 2023-2024

Selasa, 7 Oktober 2025 | 09:49 WIB
Kejari Binjai saat jumpa pers terkait kasus proyek DBG 2023-2024. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Kolaborasi Tanpa Sekat, ATR BPN dan UMKM Satukan Langkah Untuk Rakyat

Namun di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 proyek jalan yang sudah terhampar di lapangan yang mana dari Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053 (Dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh tiga rupiah).

Atas temuan tersebut Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabnya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka yakni:

1. PPK : R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025

2. PPTK : SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025

3. Penyedia / Rekanan : TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025. (ND)

Halaman:

Tags

Terkini