Realitasonline.id – Kota Bogor | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian brankas berisi emas, uang tunai, dan dokumen penting di Perumahan Danau Bogor Raya, Blok H1 No. 56, RT 02/013, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik tengah tidak berada di tempat. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu dan membawa kabur satu unit brankas berisi harta benda berharga.
Baca Juga: Mahendra Siregar Lantik Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Utara
Begitu menerima laporan, tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri identitas pelaku. Hasil penyelidikan intensif mengarah pada satu komplotan yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: 3.625 Atlet Bersaing di Porkot Medan 2025, Ketua KONI Ungkapkan Kesiapan
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa emas, uang tunai, dokumen, dan ponsel. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (11/10/2025).
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.