Realitasonline.id - Medan | Informasi warga tersorot aktivitas perjudian jenis tembak ikan, di-2 wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. Medan Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Informasi yang diterima menyebutkan kedua lapak judi itu diduga milik Dedi Situmorang.
2 lokasi tersebut berlokasi di Jalan Pasar 6 Jalan Bunga Kenanga, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kemudian terletak berada di Desa Serba Jadi, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan warga, aktivitas di kedua lokasi tersebut kerap berlangsung hingga larut malam dan diduga sudah beroperasi cukup lama.
Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak akan menyikapi lokasi tersebut.
Baca Juga: Samsat Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Pemberitahuan Pemutihan Pajak kepada Pengendara
"Akan kami lidik, dan kami tindak," kata Budiman saat melalui pesan singkat. (***)