Realitasonline.id - Medan | Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga kini belum ada kepastian penyebab kebakaran.
Belum adanya kepastian hukum terkait kebakaran rumah Hakim Khamozaro menimbulkan tanda tanya publik dan menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menyelesaikanya.
"Negara Wajib Melindungi setiap warganya termasuk aparat penegak Hukum. Begitu juga Konstitusi telah menjamin perlindungan terhadap penegak hukum dan hak atas rasa aman setiap warga negara," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (17/11/2025).
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Tidak hanya itu, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.
Perlindungan terhadap hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari jaminan hak atas keadilan (right to justice) yang diatur dalam Pasal 17 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
"Maka peran dan Tanggung Jawab Kepolisian, Dalam hal ini Polda Sumut dan jajaranya bertanggung jawab memeberikan keamanan dan melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana khususnya laporan hakim Khamozaro sebagai mana amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP," katanya.
Baca Juga: Meneladani Akhlak Rasulullah, Pemkab Aceh Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H