Realitasonline.id - Medan | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan FITRA Sumut menyatakan kecemasan, keresahan, dan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran dan arah pembangunan Kota Medan yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga justru dikelola secara semrawut tanpa kejelasan kajian maupun urgensi yang terukur. Hal tersebut tergambar jelas ketika pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5 miliar hanya untuk merehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Kondisi Infrastruktur Memburuk dan Ketidaktepatan Prioritas Anggaran
Kebijakan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dinilai merupakan program pembangunan yang tidak peka, tidak berdasar pada prioritas publik, dan memperlihatkan arah pembangunan yang keliru di tengah kondisi infrastruktur Kota Medan yang semakin memprihatinkan.
"Di tengah masyarakat yang terus mengeluhkan kerusakan jalan yang luas dan tak kunjung diperbaiki secara menyeluruh, termasuk di kawasan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, hingga Medan Tuntungan, Pemkot justru mengalihkan fokus pada proyek yang tidak memiliki urgensi langsung bagi kebutuhan warga," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Senin (17/11/2024).
Baca Juga: Meneladani Akhlak Rasulullah, Pemkab Aceh Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Lebih dari setahun masa kepemimpinan Wali Kota Medan, pembangunan infrastruktur dasar terbukti berjalan lambat dan tidak menunjukkan perubahan signifikan. Namun, pemerintah kota Medan justru memilih menempatkan proyek rehabilitasi kantor kepolisian.
Proyek Menyimpang dari Janji Politik Walikota Medan: 10 Program Unggulan Yang Belum Terwujud
Keputusan ini makin problematis bila dibandingkan dengan 10 Program Unggulan yang sudah dirancang dan dipublis oleh Wali Kota Medan yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah daerah. 10 Program tersebut mencakup Revitalisasi Pasar Tradisional, Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pengembangan Sistem Transportasi Publik yang Terintegrasi, Kampanye Edukasi tentang Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pengembangan dan Rehabilitasi Infrastruktur Drainase Kota, Pengembangan Pusat Kreativitas Anak Muda, Program Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekowisata dan Budaya, Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak di Derah Kumuh, Digitalisasi Pendidikan Berbasis smart class dan metaverse.
Namun, jika dievaluasi secara menyeluruh dan objektif, sebagian besar program ini belum berjalan baik dan belum menunjukkan hasil signifikan bagi publik.
Anehnya dalam kondisi demikian, Pemko Medan malah merehabilitasi kantor Satreskrim Polrestabes Medan yang tidak ada urgensinya untuk warga kota Medan.
"Hal ini jelas mempertegas jauhnya arah kebijakan dari mandat pembangunan yang dijanjikan sendiri. Kebijakan tersebut bukan hanya menunjukkan salah urus penataan prioritas, tetapi juga membuka ruang bagi kecurigaan bahwa pemerintah kota mulai bergeser dari perannya sebagai pelayan kepentingan publik menuju keputusan yang tidak transparan, tidak strategis, dan tidak relevan bagi warga Kota Medan," katanya.
Bukan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan dan Ketidaklogisan Pembiayaan: Polri Punya Anggaran Besar, Mengapa Ditanggung Pemkot?