kriminal

Bea Cukai Sibolga Beri Respon Atas Dugaan Oknum Terima Upetti Dari Bisnis Rokok Illegal: Laporkan, Akan Kami Proses

Selasa, 18 November 2025 | 15:20 WIB
Ilustrasi Razia rokok illegal. (Foto : Realitasonline / Ilustrasi)

Menurutnya, klarifikasi tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas pegawai.

“ Secara hukum, pernyataan Bea Cukai Sibolga sudah tepat. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti dan apabila ada oknum yang terbukti melanggar, institusi wajib menindak tegas. Ini sesuai dengan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, ” ujar Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menjelaskan, masyarakat berhak menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh aparatur negara, baik melalui mekanisme internal maupun aparat penegak hukum.

 

Baca Juga: Wali Kota dan DPRD Medan Sahkan Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

“ Masyarakat jangan ragu melapor. Sepanjang ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, laporan itu harus diproses. Setiap ASN, termasuk petugas Bea Cukai, tunduk pada UU ASN dan kode etik internal, sehingga tindakan tegas bukan hanya kewajiban moral, tetapi mandat hukum, ” tambahnya.

Irsan juga mengingatkan, penyebaran informasi tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan kepada institusi atau individu.

“ Transparansi itu perlu
, tetapi akurasi informasi juga tidak kalah penting. Bila ada dugaan pelanggaran, laporkan secara resmi dan jangan hanya beredar di media sosial tanpa dasar kuat, ” tutupnya.(RI)

 

Halaman:

Tags

Terkini