“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kebakaran,” ujar Doli di hadapan peserta rapat.
Fraksi PKS menilai Ranperda ini berperan penting memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai aturan.
Doli turut mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kota, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK). (AY)