kriminal

Kejari Toba Tahan Kades Meranti Barat Silaen Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumat, 21 November 2025 | 16:30 WIB
tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum (Realitasonline.id/ms)


Realitasonline.id - Toba l Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menahan RS (50) oknum Kepala Desa Meranti Barat, Kamis (20/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DesaTahun Anggaran 2020 -2024, 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Kemudian tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige guna ada menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tersangka RS telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Dinas PMD Deli Serdang Terima Laporan Warga Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024.

Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Oknum Kades Batang Onang Baru Diduga Salahgunakan APBDesa Rp536 Juta

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. ( MS)

 

Tags

Terkini