“Dia tidak didukung siapa-siapa dalam melakukan aksinya dan dari fakta-fakta yang ada, pelaku nekat karena pengaruh pergaulan dan abainya keluarga, ” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku sempat membawa sepeda motor korban ke rumahnya dan berencana membawanya ke Padang Sumatera Barat, sebelum akhirnya tertangkap.
Saat diinterogasi Kapolres, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan memilih target secara acak. Pelaku juga mengaku tidak pernah menggunakan narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e dan ke-4e KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, " tegas Kapolres. (RI)