kriminal

Sadis, Ibu Rumah Tangga di Cisarua Dibunuh dan Dirampok Temannya Sendiri

Minggu, 23 November 2025 | 00:12 WIB
Petugas Unit Reskrim Polres Bogor menggiring tersangka perempuan kasus pembunuhan dan pencurian di Cisarua saat konferensi pers di Mako Polres Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | Seorang ibu rumah tangga berinisial N, warga Kampung Cipari RT 003/004, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (21/11/2025) malam. Korban diduga dibunuh oleh temannya sendiri, seorang perempuan berinisial NAF, yang kemudian membawa kabur perhiasan serta dua telepon genggam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor, kasus bermula dari permintaan tersangka NAF yang meminta pinjaman uang sebesar Rp12.450.000 dari tabungan milik korban. Namun korban menolak memberikan pinjaman tersebut. Penolakan itu memicu pertengkaran yang berlangsung sejak Kamis (20/11/2025), ketika tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah.

Baca Juga: Lapor Pak Kapoldasu : Masyarakat Kota Datar Minta Penangkapan Bandar Narkoba Diduga Kebal Hukum

Puncak kekerasan terjadi pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB. Saat korban hendak mengambil air wudu dan bersiap melaksanakan salat Magrib, tersangka memukul kepala korban dengan benda tumpul hingga korban terjatuh. Korban sempat mencoba melawan, namun tersangka kembali memukul korban berkali-kali.

Dalam kondisi itu, tersangka mengambil sebilah pisau dari kamar korban dan menusukkannya ke bagian belakang kepala korban saat korban dalam posisi terbaring. Luka fatal yang dialami korban membuatnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menutup tubuh korban menggunakan sarung.

Baca Juga: Alamak! Usai Bacok Korban, Pelaku Begal Larikan Sepeda Motor dan Gerobak Pedagang Sate Keliling di Paluta

Tersangka kemudian mengambil perhiasan, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang kunci rumah korban saat melarikan diri.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan tersangka, bantal berlumur darah, sarung korban, cermin bedak, dua telepon genggam, sepeda motor Nmax, kunci kontak, serta pisau yang patah akibat digunakan menusuk korban.

Baca Juga: Buronan Narkoba ini Ditangkap Polres Aceh Selatan, ini Barang Buktinya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah ekonomi. “Tersangka melakukan aksi keji ini karena permintaan pinjaman uangnya ditolak korban. Pertengkaran berlanjut hingga berujung pembunuhan,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, didampingi Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman serta jajaran Reskrim Polres Bogor, saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.

Tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Barang bukti kasus pembunuhan dan pencurian di Cisarua yang diperlihatkan Polres Bogor saat konferensi pers. (Realitasonline.id/Dok)



Tags

Terkini