kriminal

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar Dibabat Habis Bea Cukai Bogor!

Selasa, 9 Desember 2025 | 20:07 WIB
Bea Cukai Bogor memusnahkan barang ilegal senilai Rp8,52 miliar sebagai langkah tegas memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp8,52 miliar.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, dan disaksikan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga: Bank Sumut Perkuat Komitmen Literasi Keuangan Generasi Muda dalam Menghadapi Transformasi Ekonomi Digital

Seluruh barang hasil penindakan dihancurkan menggunakan shredder machine dan dibakar dengan mesin incinerator di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Kembang Kuning, Kabupaten Bogor. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Hingga November 2025, Bea Cukai Bogor telah menorehkan capaian signifikan melalui 221 kegiatan penindakan, terdiri atas:

* 210 kasus pelanggaran cukai, dengan penyitaan lebih dari 11,1 juta batang rokok ilegal dan 373 liter minuman beralkohol ilegal.

* 8 kasus pelanggaran kepabeanan.

* 3 penindakan bersama Polri terkait narkotika, termasuk penyitaan 22.043 gram ganja.

Baca Juga: Gas Tabung 3 kg Langka, Wakil Ketua DPRK Bireuen Sarankan Pertamina Salur ke Desa Langsung

Bea Cukai Bogor juga melakukan satu kegiatan penyidikan di bidang kepabeanan. Sepanjang tahun berjalan, total barang hasil penindakan yang berhasil diamankan mencapai 7,22 juta batang rokok ilegal, termasuk 4,22 juta batang rokok tanpa pita cukai yang melekat di kemasannya.

Selain itu, pada tahun yang sama, Bea Cukai Bogor menuntaskan 17 pelanggaran perpajakan dengan total nilai denda mencapai Rp1,2 miliar, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Kegigihan Bupati Muklis Tangani Musibah Banjir, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bea Cukai Bogor menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang ilegal. Masyarakat diminta untuk:

1. Tetap patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

2. Mendukung pemberantasan barang ilegal demi persaingan usaha yang sehat.

Halaman:

Tags

Terkini