kriminal

Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 2 Anak di Bawah Umur di Bakongan

Jumat, 19 Desember 2025 | 16:52 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan terduga pelaku kejahatan seksual di Bakongan.(realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bakongan.

Kejahatan tersebut menimpa dua orang anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan masing-masing berusia 5 dan 6 tahun.

Penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak, Jumat, (19/12/2025).

Baca Juga: KPU Padangsidimpuan Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Terduga pelaku berinisial S (37) seorang pria yang lebih dulu diamankan oleh personel polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan pada Kamis 18 Desember sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Aceh Selatan, di mana penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian  menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Pasca Bencana Banjir di Awal Tahun 2026, Komoditi Beras dan Cabai Berpotensi Alami Tekanan Harga, KPPU Lakukan Pertemuan dengan Disperindag ESDM Sumut

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu terduga pelaku diketahui keberadaannya, personel Unit IV PPA langsung melakukan upaya paksa penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan membawa terduga pelaku ke Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Pemko Medan Setuju

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(zul)

Tags

Terkini