kriminal

AA Pengedar Sabu di Kawasan Mabar Medan Deli Diciduk, Barang Bukti Cuma 2 Plastik Klip Sedang

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:22 WIB
Barang bukti yang diamankan dari terduga pengedar sabu di kawasan Mabar Pelabuhan Belawan. (Ogek Tanjung/Humas Poldasu)

Realitasonline.id - Belawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13 /1/2026), menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka inisial AA (30 tahun), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah kain hitam, 1 helai tisu, 1 buah pipet ujung runcing, serta 2 blok plastik klip baru.

Baca Juga: Jaringan Perdagangan Bayi Dibongkar Polrestabes Medan, 9 Orang Ditangkap

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Rizamenerangkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Atas laporan masyarakat tersebut personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar ujar AKP AR Riza.

Baca Juga: Berita TNI: Pelajar SD di Aceh Tamiang Dapat Bantuan Baju Seragam, Alat Berat Tiba di Lokasi Bencana Tapteng, Kunker Asops Panglima TNI

Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Sekolah SD dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

Baca Juga: Perkuat Pelayanan Publik, Menteri Nusron Evaluasi Kinerja Pertanahan Jawa Barat

Kasat Narkoba menjelaskan, pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan seluruh barang bukti dari penguasaan tersangka.

Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan. (Ogek Tanjung)

Tags

Terkini