Realitasonline.id - Simalungun | Tuntutan variatif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun masih sering terjadi. Dengan berat barang bukti (BB) dan pasal yang sama juga sama - sama belum pernah dipidana, 2 kasus yang layak jadi sorotan.
Dalam persidangan Rabu (31/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, masing masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun membacakan surat tuntutan. Dimana terdakwa Dian Pratama Sirait (26) warga Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dituntut oleh JPU Melati Panjaitan selama 7 tahun penjara denda 100 juta jika tidak dibayar diganti pidana 60 hari.
Ia terbukti mengedarkan sabu sabu dan barang bukti yang disita 13 paket 1,85 gram (bruto) - 0,55 gram (netto). Terdakwa lainnya dalam berkas berbeda atas nama Juanda Prasandi (18) bersama terdakwa Reza Afriadi (27). Keduanya warga Pematang Bandar dituntut hukuman 5 tahun penjara denda 100 juta jika tidak dibayar diganti hukuman 60 hari.
Kedua terdakwa ini terbukti mengedarkan sabu dan sisa barang bukti yang diamankan 15 paket dengan berat 2,18 (bruto) 0,68 gram (netto).
Baca Juga: Kapolres Palas Sebut Kepemimpinan di Polri Selalu Berbeda antara satu Pejabat dengan Lainnya
Faktanya, dalam 2 perkara ini status para terdakwa sama sama belum pernah dipidana /dihukum. Kedua perkara narkotika tersebut dijerat jaksa melanggar pasal yang sama. Pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana.
Masih di hari sidang yang sama, JPU Kejari Simalungun menuntut terdakwa Sandy Fortuna Sinaga (30) warga Girsang Sipanganbolon dengan pidana penjara 4 tahun. Denda 100 juta, jika tidak dibayar diganti pidana 60 hari. Ia dipersalahkan dengan pasal yang sama dan belum pernah dihukum. Barang buktinya 22 klip ganja seberat 88,32 gram (brutto) - 76,87 gram (netto).
Menanggapi hal ini, Kajari Munawal Hadi ketika dikonfirmasi, menjelaskan "kalau ga salah itu pasalnya berbeda, atau yg BB lebih sedikit sudah pernah dihukum atau apakah sama dalam hal yang memberatkan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Bantu Keluarga Korban Kebakaran Rumah di Jalan Kasuari